Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, dan pelaku UMKM. Hal ini disampaikan untuk menjawab keresahan pedagang kecil terhadap pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Pramono juga menegaskan jika disahkan, Raperda KTR bukan melarang jual beli rokok, melainkan membatasi aktivitas merokok dan penjualan di lokasi tertentu.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh. Tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.