JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) pada akhir pekan lalu. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalbar.
"Pemeriksaan terhadap saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu (4/10)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut digali keterangan yang bersangkutan terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK).
"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," ujarnya.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan di akhir pekan itu dilakukan di Mapolda Kalbar.
Diketahui, sebelum pemeriksaan ini KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan. "Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 29 September 2025.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita masih didalami penyidik. Budi pun mengaku belum bisa menyebutkan secara detail terkait barang bukti yang disita itu.
"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisis penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang," ujarnya.
"Adapun, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 30 APril 2025.
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan lebih jauh perihal nama-nama dari mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )