JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait dugaan adanya aliran dana fee percepatan keberangkatan haji.
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Selain Hamdi, KPK juga mendalami keterangan dari Supratman Abdul Rahman S., selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, yang turut diperiksa dalam kasus serupa.
Diketahui, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, Budi menyebut jumlah total dana yang diterima masih dalam proses konfirmasi.
“Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan, M. Tauhid Hamdi mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga menanyakan mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Masih seputar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum keputusan menteri agama (KMA) keluar, dan juga pertemuan silaturahmi setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Menag,” kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).
Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak dibahas soal pembagian kuota tambahan yang diketahui dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Itu wewenangnya Gus Yaqut selaku Menteri Agama. Kami tidak memiliki intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi biasa,” ujarnya.
KPK hingga kini masih terus menelusuri aliran dana fee percepatan kuota haji tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama maupun asosiasi penyelenggara haji.
(Awaludin)