Kesempatan yang sama, Politikus PSI sekaligus pendukung garis keras Jokowi, Ade Armando, meminta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar hoaks yang masif tersebar di media sosial dapat dihentikan.
"Jika tidak terbukti mencemarkan nama baik atau menghina Pak Jokowi, ya sudah, diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik," ujar Ade Armando.
"Namun jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan. Orang harus tahu bahwa hal itu tidak boleh dilakukan di Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, kasus itu ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
(Awaludin)