Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |20:42 WIB
Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan pihaknya di persidangan secara jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyatakan bukti tersebut telah diperiksa langsung oleh majelis hakim dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai temuan ini membantah pemberitaan yang menyebut tergugat hanya menyerahkan salinan dokumen. 

“Bukti asli kami justru menegaskan dalil penggugat keliru,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Rudy, salah satu dokumen penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. Dalam laporan tersebut, tercatat jelas adanya transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. 

Dokumen itu membuktikan hubungan bisnis yang selama ini dipersoalkan penggugat telah tercatat secara sah. “Bukti ini berasal dari penggugat sendiri dan mematahkan dalilnya,” katanya.

Rudy juga menepis anggapan bahwa pihak tergugat hanya melampirkan bukti fotokopi. Ia menjelaskan bahwa para tergugat mengajukan dokumen dalam bentuk asli, print out, serta fotokopi yang sah. Semua dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi majelis hakim. 

“Tidak benar semua bukti kami hanya salinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian bukti yang diajukan tergugat I dan tergugat II justru identik dengan dokumen yang pernah diajukan penggugat pada perkara sebelumnya. Menurutnya, penggugat kini tidak konsisten karena membantah dokumen yang dulu mereka gunakan sendiri. 

“Aneh kalau bukti yang mereka ajukan dulu kini ditolak,” ucapnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa dasar gugatan CMNP lemah secara substansi. Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dengan terbuka dan profesional. 

Ia berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait pembuktian perkara. Seluruh bukti telah diajukan sesuai ketentuan dan diterima dengan baik oleh pengadilan. Persidangan dijadwalkan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement