Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |14:37 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Ini Alasannya!
Kapolda metro Jaya irjen Asep (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Polisi mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

“Pertimbangan pertama adalah kemanusiaan, dan yang kedua adalah penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra masih balita,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).

Kapolda menuturkan, Figha Lesmana masih memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengasuhan anaknya, sehingga penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.

“Sementara dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang diperlukan telah diproses maksimal, dan yang bersangkutan selama pemeriksaan bersikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Figha juga dinilai berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan.

“Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri menegakkan hukum secara humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan serta kemanusiaan,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).

Polisi menjelaskan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.

“Pertama DMR, admin akun Instagram LF, berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk sebarkan ajakan agar pelajar tidak takut ikut aksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Tersangka kedua, MS dengan akun Instagram @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan. Selanjutnya, tersangka ketiga SH, admin akun @GM, berperan serupa dengan MS, begitu juga tersangka keempat KA dengan akun @AMP.

“Tersangka kelima RAP, admin akun @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” lanjutnya.

“Sedangkan saudari FL, admin akun medsos @FG, menyiarkan langsung ajakan agar pelajar turun pada 25 Agustus 2025. Sebagian peserta aksi adalah anak-anak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement