“Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim, Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein, Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat 3 Oktober 2025.