"Kami mendorong agar ke depan jabatan Gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat Kabupaten/kota sebagai titik berat Otonomi Daerah," imbuhnya.
Dengan proses pilkada tidak langsung, lanjutnya, para Gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung terhadap masyarakat. Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Bupati/walikota Dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Di saat yang sama dapat mengurangi wacana Dan potensi ancaman disintegrasi dari daerah-daerah tertentu," tutup Sultan.
(Fahmi Firdaus )