Rika menjelaskan, potensi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, rutan, maupun LPKA dan LPP merupakan risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas. Beragam modus dilakukan untuk menyelundupkan barang tersebut, mulai dari menggunakan drone, hingga menyembunyikannya di makanan seperti tahu dan cabai.
“Ini tantangan kami untuk semakin memperkuat deteksi terhadap masuknya barang-barang terlarang. Jika ditemukan, pasti akan ditindak. Kami tidak memberi ampun—siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Dalam kasus Ammar Zoni, Rika mengatakan bahwa barang terlarang ditemukan saat dilakukan deteksi dini oleh petugas. Setelah itu, petugas langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
“Artinya, kami sangat terbuka. Siapa pun yang melanggar langsung diberikan sanksi. Saat ini sedang berjalan proses hukum atas hasil deteksi dini yang kami lakukan sebelumnya,” pungkasnya.
(Awaludin)