Menurutnya, penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal (penerapan aspek good corporate governance) sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian.
“Dan Mohammad Kerry Adrianto yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sama sekali tidak melakukan intervensi,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )