Dengan landasan pasal tersebut, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan untuk menjadi cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000, yang disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Awaludin)