Meski telah mendapatkan salinan ijazah dari KPU RI, tujuan Bonatua mengambil salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta adalah untuk melihat konsistensi ijazah pada setiap tahun legalisir. Sebab menurutnya akan ada perbedaan legalisir setiap tahunnya.
"Secara teori, salinan Ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya," tuturnya.
Permintaan salinan Ijazah ke KPU DKI Jakarta juga berhubungan dengan permohonannya terkait sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Benar, sidang nanti siang di KIP terkait Arsip salinan Ijazah 2014 dan 2019 yang seharusnya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, bahwa sebelum menjadi presiden ke-7 RI, Jokowi lebih dulu menjabat sebagai Wali Kota periode 2005-2010. Lalu, melanjutkan kariernya menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014.
(Fetra Hariandja)