Anang juga mempersilahkan kuasa hukum melayangkan PK. Namun, ia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )