JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna akan melakukan tindakan eksekusi bila keberadaan Silfester diketahui.
"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambillah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Saat disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa, Anang tak ambil pusing. Ia menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," kata Anang.
Anang juga mempersilahkan kuasa hukum melayangkan PK. Namun, ia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )