Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |20:10 WIB
Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga menurutnya tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ucapnya.

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum serta potensi kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri. Hal ini, katanya, diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” kata Deolipa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement