Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |00:05 WIB
KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ketiga, perbuatan terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal.

"Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," kata hakim membacakan poin terakhir hal-hal yang memberatkan putusan.

Sementara itu yang meringankan, Ekiawan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak, serta bersikap sopan selama persidangan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement