Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |17:25 WIB
Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa
Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa
A
A
A

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau

b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement