Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |18:55 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.  Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Sekadar diketahui, Komisi Antirasuah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 setelah penyidik menggelar OTT.

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap tersebut. 11 orang termasuk Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengungkap peran aktif Noel dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Noel diduga mengetahui praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3, namun membiarkannya.

"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8).

 

Namun tidak hanya mengetahui, Noel yang juga dikenal sebagai Ketua Prabowo Mania, bahkan disebut menerima dan meminta bagian dari praktik tersebut.

"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," tutup Setyo.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement