Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, DPR: Tunggu Respons Pemerintah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2025 |07:00 WIB
Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, DPR: Tunggu Respons Pemerintah
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf/Foto: Dede Yusuf
A
A
A

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang didesain sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik dan kode perilaku ASN. Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MK menyatakan, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement