JAKARTA - Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025). Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.
Sebelumnya, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada hari yang sama. Namun, ia berhalangan hadir lantaran sedang sakit.
“Saya mewakili klien saya, Lisa Mariana, yang dipanggil sebagai tersangka. Namun karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, kami hanya menyampaikan surat resmi atas ketidakhadiran tersebut,” ujar Jhony di Gedung Bareskrim Polri.
Jhony menjelaskan, pihaknya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan atau akhir pekan ini.
“Kami sudah siapkan untuk reschedule minggu depan. Kalau tidak berhalangan, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada pekan lalu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut, laporan dari pihak Ridwan Kamil telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kasus RK ini sudah masuk tahap penyidikan. Enam saksi sudah diperiksa, dan prosesnya masih berlanjut,” ujar Himawan.
Sebagai informasi, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
(Awaludin)