Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Blok Migas Langgak PT SPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |16:20 WIB
Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Blok Migas Langgak PT SPR
Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola proyek Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT Sarana Pembangunan Riau yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 49, Pekanbaru.

Lokasi kedua berada di rumah tersangka Debby Riauma Sary, Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010, yang beralamat di Jalan Linggar Jati RT 003 RW 010, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sementara lokasi ketiga adalah rumah tersangka Rahman Akil, selaku Direktur Utama PT SPR tahun 2010, di Jalan Alam Segar I Nomor 19 RT 009 RW 016, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“(Kami) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, dan uang,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

 

Bhakti menjelaskan, perkara ini berawal ketika PT SPR, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, mengalami perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).

“Selanjutnya, pada 12 Mei 2010, berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma sebagai Direktur Keuangan,” ujar Bhakti.

Ia menambahkan, pada 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang pertambangan di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

Pada 25 November 2009, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak yang diajukan kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL).

“Dalam surat tersebut, konsorsium PT SPR dan KCL ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung untuk mengelola wilayah kerja Blok Langgak. Selanjutnya, pada 30 November 2009, konsorsium tersebut menandatangani kontrak kerja sama atau production sharing contract dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030,” paparnya.

 

Bhakti menambahkan, kontrak kerja sama itu ditandatangani oleh BP Migas, PT SPR, dan PT KCL. Dalam perkara ini, tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good and Clean Government, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR selaku BUMD.

Selain itu, keduanya diduga melaksanakan kegiatan yang tidak dilandasi analisis kebutuhan serta tidak menunjukkan proses pengadaan yang transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga diduga lalai dalam pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan, serta tidak mencerminkan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang baik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement