Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Polda Metro, Keluarga Kacab Bank BUMN Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |13:16 WIB
Datangi Polda Metro, Keluarga Kacab Bank BUMN Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Kacab Bank BUMN dan tim kuasa hukum datangi Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

Ia menerangkan, korban pun diduga tewas pasca diculik dan dianiaya, baru setelah itu korban dibuang dalam kondisi masih terlakban. Pasalnya, saat leher korban patah, tak mungkin nyawa korban masih selamat hingga sampai dia dibuang.

"Sore hari itu kan sudah ditarik dengan handuk sehingga patah lehernya. Sementara hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya. Nah kalau patah ini tidak bisa bernafas, apa bisa dalam waktu setengah jam, rasanya 10 menit saja sudah meninggal," jelasnya.

Ia mengungkapkan soal penerapan pasal kasus dugaan penculikan yang diterapkan polisi pada para pelaku sejatinya berpatokan pada laporan yang dibuat keluar korban. Sebab, keluarga korban hanya tahu jika korban diculik dan belum mengetahui jika korban tewas.

Maka, pihaknya menuntut agar penyidik menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana atau minimal pasal tentang pembunuhan pada pelaku.

"Mestinya ini sejak awal diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada sisi lain, kenapa ini hanya pasal itu, dasarnya karena laporan itu pasalnya itu. Memang laporannya kan tentang penculikan karena tahu dari CCTV bahwa dia diculik. Belum tahu saat itu bahwa korban meninggal dunia," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement