Ijud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang bisa berkembang dalam persidangan.
"Ya, bagian dari dinamika. Proses hukum memang memungkinkan perspektif ahli berubah dibandingkan saat proses penyidikan," ucap Ijud.
Ia pun menyampaikan bahwa akan sangat baik apabila hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dapat menggali ulang keterangan ahli yang sebelumnya digunakan sebagai alat bukti pada tahap penyidikan.
"Walaupun sebenarnya Perma telah jelas menyatakan bahwa praperadilan hanya menyangkut aspek formil, tentu saja jika majelis hakim memberikan ruang untuk menilai ulang keterangan ahli yang dijadikan alat bukti, itu akan sangat baik," kata Ijud.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka berdasarkan:
- Keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung dugaan tindak pidana,
- Keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai unsur pidana, dan
- Barang bukti elektronik, berupa flashdisk berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Delpedro.
(Awaludin)