Meski demikian, Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian belum memutuskan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan. Saat ini, penyidik masih melakukan klarifikasi dan menilai apakah perkara itu dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau tetap diproses hukum.
“Namun dari penyidik, kami akan berpegang teguh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau tidak. Itu ada syarat-syaratnya,” jelas Nicolas.
Ia menambahkan, penyidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk keluarga korban dan pihak spa. Namun, hingga kini kakak kandung korban yang menjadi pelapor belum bisa dihubungi karena kondisi kesehatan.
“Saat ini kakak korban masih sakit, jadi belum bisa hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan. Nanti setelah kondisinya membaik, kami akan lakukan klarifikasi,” kata Nicolas.
(Awaludin)