Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan kebijakan itu, Prabowo ingin agar hidup para hakim lebih berkualitas, terhormat, dan tidak bisa disogok.
Dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna, Senin 20 Oktober, Presiden Prabowo menegaskan hakim tidak boleh dibeli siapa pun karena terkadang menangani kasus triliun rupiah.
Prabowo pun menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan Rp13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang perkaranya melibatkan praktik curang hakim.
Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan gaji hakim akan berbuah positif.
(Arief Setyadi )