JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Ia memastikan, seluruh isu yang sebelumnya menimbulkan polemik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, kini telah selesai dibahas.
“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar kementerian sudah tuntas. Semua yang menjadi perdebatan terkait penyidik dan lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, prajurit TNI tidak akan diberi wewenang tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. “Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Nggak ada,” tegasnya.
Supratman menjelaskan, pelibatan TNI sebagai penyidik tidak perlu dicantumkan dalam RUU KKS. Menurutnya, revisi KUHAP telah mengatur bahwa prajurit militer hanya dapat menjadi penyidik jika pelaku kejahatan adalah anggota TNI.
“Isu krusial kemarin yang dipersoalkan itu soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur. Karena penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI, sesuai undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis (boleh disidik oleh TNI), tapi tidak perlu dinyatakan lagi di UU KKS,” terang Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa draf RUU KKS telah diajukan ke Istana. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan Presiden akan mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU KKS ke DPR RI.
“Pemerintah sudah ajukan draf RUU KKS ke Presiden. Karena rapat antar kementerian baru selesai kemarin, dipimpin oleh Pak Wamen. Saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” pungkasnya.
(Awaludin)