JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate tergolong obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.
“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, Eko menegaskan peredaran etomidate tanpa izin edar resmi tetap akan ditindak oleh kepolisian. Pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” kata Eko.
Ia menambahkan, vape yang mengandung etomidate umumnya berasal dari luar negeri. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari kehilangan kesadaran hingga kejang.
“Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan di Jakarta atau Bali. Sampai sekarang masih impor, tapi ada juga yang sudah didaur ulang di sini,” ungkapnya.
Ke depan, Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas pengawasan dan pencegahan peredaran ilegal etomidate.
“Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” tutupnya.
(Awaludin)