Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua dan empat anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penyewaan private jet saat masa kampanye Pemilu 2024.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner tersebut, yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga dijatuhi sanksi serupa oleh DKPP.
(Awaludin)