Ada sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi itu, yang menggambarkan korban saat itu sedang tertidur.
Selanjutnya adegan pelaku yang melakukan pemotongan kelamin suaminya itu menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur, hingga adegan saat korban dan pelaku menaiki sepeda motor menuju ke rumah sakit.
Istri korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dilakukan penahanan, yang mana pelaku kini dijerat pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )