Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, KPAI: Anak-Anak Rawan Terpapar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |13:17 WIB
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, KPAI: Anak-Anak Rawan Terpapar
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025 (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025, dengan total barang bukti mencapai 197,71 ton narkotika. Dari hasil pengungkapan itu, lebih dari 51 ribu orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 150 anak di bawah umur yang terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menilai tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Dalam dua kasus ini, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar. Sangat bisa dipahami jika dalam pengungkapan Bareskrim ada 150 anak yang terlibat,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, anak-anak yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, sejatinya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.

“Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” tegasnya.

 

Dorong Hukuman Berat bagi Pelaku Dewasa

Kawiyan mendukung langkah Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba, termasuk yang melibatkan anak-anak. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak dalam jaringan peredaran narkoba.

“Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Anak-anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,” ujarnya.

Perlu Penguatan Sosialisasi dan Edukasi

KPAI menilai saat ini kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak masih kurang masif. Kawiyan mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk kembali menggencarkan kampanye pencegahan baik di sekolah, pesantren, maupun melalui media sosial.

“Saat ini sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sepertinya sedang kendor. Perlu digencarkan lagi,” katanya.

 

Ia menambahkan, upaya Polri dalam memberantas narkoba harus mendapatkan dukungan semua pihak karena merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyebut total 51.763 tersangka telah diamankan sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 157 tersangka berstatus warga negara asing (WNA).

“Tentunya penanganan anak juga memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi siapa pun yang terlibat narkoba, akan kami tindak tegas,” ujar Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement