Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Ada yang Aneh Soal Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |13:53 WIB
Kejagung: Ada yang Aneh Soal Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis
Kejagung menyatakan ada keanehan dalam akta pisah harta antara aktris Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

"Saya baca, jadi di sini di Pasal 1 bunyinya seperti ini, 'antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga baik dari persekutuan harta benda menurut hukum, atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan'," ujar Max.

Namun lanjut Max, hal itu tidak diterapkan antara Sandra Dewi dan Harvey. Sebab, Sandra masih menerima kiriman uang dari suaminya itu.

"Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi, bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency," ujarnya. (Mengubah "utk" menjadi "untuk" dan "apartment" menjadi "apartemen". Tambahan "untuk" kedua agar frasa lebih paralel, jika terlalu jauh dari revisi minimal bisa diabaikan, tapi lebih baik untuk baku/rapi).

"Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," tambahnya. (Mengubah "utk" menjadi "untuk" dan menambahkan tanda hubung pada "harta-harta").
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement