Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline pengaduan kasus narkoba merupakan upaya percepatan pemberantasan narkoba. Ia menegaskan perlunya partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan program tersebut.
“Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi,” kata Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers, Rabu kemarin.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494, yang aktif selama 24 jam.
“Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindak lanjuti sesuai dengan komitmen kita,” tegasnya.
(Awaludin)