Dengan adanya catatan kejadian itu, PT CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut sebenarnya memang sah, Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa diduga merupakan fitnah.
"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.
Arief dilaporkan atas pasal 310, 311 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.
(Fahmi Firdaus )