Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Delpedro Cs Jalani Sidang Putusan Praperadilan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |20:50 WIB
Besok, Delpedro Cs Jalani Sidang Putusan Praperadilan
Delpedro Marhaen (Foto: IG Lokataru)
A
A
A

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Peran Delpedro. Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.

“Pertama DMR, admin akun Instagram LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa 2 September 2025 malam.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement