Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |14:17 WIB
Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement