Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyebut Kerry bersama empat terdakwa lainnya terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Empat terdakwa lain yakni Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, atau setara Rp285 triliun jika digabungkan.
(Awaludin)