Karen menuturkan, pada saat itu Pertamina tidak mampu memenuhi kebutuhan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional hingga 30 hari sebagaimana idealnya, karena keterbatasan kapasitas penyimpanan dan anggaran.
“Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya—minyaknya, BBM-nya—di negara lain itu menggunakan state budget, bukan corporate budget,” ujar Karen di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keberadaan TBBM milik PT OTM dapat membantu pemerintah dalam menyiapkan cadangan energi nasional. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Jadi OTM ini bisa menjadi bagian dari cadangan penyangga energi nasional,” tegas Karen.