Menurut Samsono, aksi pelaku didasari dendam terhadap korban yang dinilai curang dalam pembagian sabu.
“Pelaku punya dendam terhadap korban karena sebelumnya korban membohongi, dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” tandasnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Jatinegara. Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.