Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |12:37 WIB
Kemenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama
Kemenag dorong peningkatan kesejahteraan guru agama (Foto: Ist)
A
A
A

Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Band 1 telah diselesaikan pada 2025 dengan total kurang lebih 373 peserta, dan 372 dinyatakan lulus, sementara 1 peserta dinyatakan belum lulus atau retaker. “Dan kita ikutkan pada batch 3 dengan jumlah peserta 143 orang dan dijadwalkan selesai pada 3 November 2025,” imbuhnya.

Saat ini, guru Pendidikan Agama Buddha yang tersisa sekitar 200 orang dan akan diselesaikan pada 2026. Menurut Supriyadi, Ditjen Bimas Buddha akan menyediakan alokasi anggaran untuk pembayaran TPG bagi para guru yang sudah tersertifikasi.

Supriyadi menambahkan, sinergitas program dengan organisasi Persatuan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI) dilakukan sebagai upaya meningkatkan kompetensi belajar, sekaligus memberikan ruang untuk membangun sebuah sistem yang disebut Learning Management System (LMS) Belajar Buddha. Hal ini dilakukan untuk menyikapi efisiensi subsidi bagi KKG dan MGMP Ditjen Bimas Buddha.

“Di sini kami memberikan ruang kepada mereka untuk menuangkan kapasitasnya dalam menyiapkan materi pembelajaran dan juga materi penunjangnya per semester, per tatap muka. Dalam sistem ini dibuka bersama untuk saling belajar di antara para guru dan siswa,” katanya.

Kendati demikian, masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan menyangkut guru pada satuan pendidikan formal, meliputi Nawa Dhammasekha, Mula Dhammasekha, Muda Dhammasekha, dan Utama Dhammasekha. Ia mengaku tengah merencanakan agar para guru tersebut dapat mengikuti Program Peningkatan Profesi Guru sesuai persyaratan yang berlaku, sehingga memiliki hak yang sama atas pengabdian yang dilakukan mereka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement