 
                Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
"Ketika di sana ada kuota PPPK, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar ketimbang di sekolah," ungkapnya.
Berikut 4 tuntutan utama guru madrasah:
Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
Hitung masa kerja inpassing.
Bayar tunggakan tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
 
(Fetra Hariandja)