“Yang jelas, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memprosesnya sesuai prosedur serta prinsip proporsionalitas dan profesionalitas,” tegas Ade Ary.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah naik ke tahap penyidikan. Selain laporan Jokowi, terdapat empat laporan lainnya yang juga telah naik ke tahap penyidikan.
(Awaludin)