Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Penyidik Libatkan 25 Ahli dan 117 Saksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |22:53 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Penyidik Libatkan 25 Ahli dan 117 Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
A
A
A

“Yang jelas, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memprosesnya sesuai prosedur serta prinsip proporsionalitas dan profesionalitas,” tegas Ade Ary.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah naik ke tahap penyidikan. Selain laporan Jokowi, terdapat empat laporan lainnya yang juga telah naik ke tahap penyidikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement