Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kursi Gus Alam Terisi, DPR Lantik Pengganti Anggota PKB Korban Kecelakaan Tragis

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |11:47 WIB
Kursi Gus Alam Terisi, DPR Lantik Pengganti Anggota PKB Korban Kecelakaan Tragis
DPR RI resmi melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB. Selanjutnya, ia menggantikan mendiang Alamudin Dimyati Rois (Gus Alam).

Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025). PAW itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P2025 tanggal 2 Oktober 2025.

"Saadara Fauqi Hapidekso dari Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah 1, menggantikan Almarhum Alamudin Dimyati Rois," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan salinan keputusan tersebut.

Merujuk Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota PAW, Fauqi akan mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPR.

"Berdasarkan hal tersebut kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melanjutkan pelantikan anggota pengganti antar waktu setelah pidato pembukaan masa sidang, setuju?" kata Puan yang langsung disambut seruan setuju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement