Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi: Pemohon Tolak Mediasi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |15:47 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Pemohon Tolak Mediasi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Abdul Gafur Sangadji kuasa hukum Bonatua (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, pada Rabu (5/11/2025). 

Gugatan tersebut ditujukan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta, lantaran lembaga itu mengaku tidak memiliki salinan ijazah yang digunakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.

Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak menolak untuk menempuh mediasi. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Kubu Bonatua menolak mediasi karena yakin tidak akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak termohon. Terlebih, selama sidang perdana, pemohon tidak menyangka ketika pihak termohon menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi termasuk informasi yang dikecualikan.

"Kami sangat menyayangkan ketika pihak termohon menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi termasuk informasi yang dikecualikan. Pernyataan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Bonatua, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

 

Abdul Gafur menegaskan, permintaan salinan ijazah Jokowi semata-mata untuk kepentingan penelitian ilmiah, bukan untuk tujuan politik atau lainnya.

"Apa yang dilakukan klien kami ini adalah penelitian. Jadi tidak ada unsur kepentingan lain. Ini murni untuk kepentingan ilmiah dan riset," katanya.

Ia juga mengaku heran mengapa LKD Provinsi DKI Jakarta tidak mengarsipkan dokumen sepenting ijazah tersebut. Kekecewaan itu menjadi alasan kubu Bonatua menolak mediasi.

"Kalau tidak ada di instansi itu, di mana lagi kita bisa menemukan kebenaran ilmiah? Kami tidak bicara soal kebenaran hukum, tapi soal kebenaran ilmiah, apakah ijazah itu benar-benar ada atau tidak. Karena kecewa, kami memilih tidak menempuh mediasi,” jelasnya.

Untuk sidang berikutnya, pihak pemohon berencana menghadirkan sejumlah bukti dan saksi.

“Sidang berikutnya kami akan mengajukan bukti surat, menghadirkan ahli, dan juga saksi yang relevan,” pungkas Abdul Gafur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement