JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli Abdul Wahid atas permintaan langsung dari sang gubernur.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya macam-macam, termasuk untuk kepentingan pribadi. Makanya uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, salah satu kepentingan pribadi yang dibiayai dengan uang hasil dugaan pemerasan itu adalah perjalanan ke luar negeri, ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika.
“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, makanya ditemukan uang Poundsterling, karena salah satu kegiatannya adalah perjalanan ke luar negeri — ke Inggris, ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)