JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, kita belum membicarakan itu ya, nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu," ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Cucun, langkah selanjutnya akan dibahas oleh pimpinan pusat PKB di bawah arahan Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal yang sama berlaku terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada Gubernur Riau tersebut. Cucun menegaskan, seluruh keputusan akan diambil melalui rapat resmi di DPP.
"Makanya tadi jangankan urusan sanksi, soal bantuan hukum pun masih harus dibicarakan dan dirapatkan di DPP," tutur Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Setelah operasi senyap tersebut, KPK memeriksa 10 orang yang sembilan diantaranya diterbangkan ke Jakarta dari Riau dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka ini usai ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak saat konferensi pers.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
(Awaludin)