"Karena ini berkenaan dengan otentik atau tidak otentiknya ijazah, maka pembuktiannya harus melalui proses yang benar dan dilakukan oleh institusi yang legitimate, dengan metode yang sesuai. Saya pikir karena ini sudah berbentuk laporan polisi, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Dia menambahkan, soal hasil gelar perkara kasus dugaan fitnah yang dilaporkan Jokowi ke polisi itu nantinya bakal diumumkan secara resmi. Khususnya kaitannya dengan dihentikan tidaknya kasus tersebut dan ada tidaknya penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Apakah nanti dihentikan atau diteruskan, itu nanti penyidik yang menjelaskan. Kami dan para ahli sudah memberikan masukan, langkah selanjutnya kita tunggu besok," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )