JAKARTA- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemui massa aksi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025). BAM DPR RI menyepakati usulan pengunjuk rasa untuk menerbitkan Undang-undang Ketenagakerjaan Baru.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi langsung dengan perwakilan KASBI yang berlangsung hingga tiga jam.
"Dan memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi," ujarnya.
Aher -- panggilan akrabnya – mengatakan, BAM DPR RI juga menerima gambaran konsep Undang-undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Undang-undang itu nantinya akan lebih pro untuk pekerja.
Salah satunya ialah masalah perjanjian kerja, seharusnya kata dia, perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali. Konsep kontrak diulang berkali-kali justru membuat pekerja tidak mempunya kepastian kapan menjadi pekerja tetap.
"Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada ciptakerja itukan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap," ungkap dia.
Pihaknya menampung saran bahwa pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non pokok.
"Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok dioutsourcingkan, kalau pekerjaan non pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan dioutsourcingkan, harusnya malah pekerja tetap," tegasnya.
Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR RI juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi tapi menggunakan nilai kehidupan layak.
"Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak," tegas dia.
Menurut Aher pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di Komisi tersebut.
"Sekarang sudah dipanjakan di Komisi IX, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan termasuk dengan konfederasi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )