JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang eks Pasar Barito memperoleh informasi menyeluruh menjelang batas akhir pendaftaran ulang pada 10 November 2025.
Para pedagang eks Pasar Barito direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung, Jakarta Selatan, seiring revitalisasi kawasan Taman Bendera Pusaka yang mengintegrasikan tiga taman kota.
"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sudah kami teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, termasuk pembebasan sewa kios dan air selama enam bulan pertama," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Chico menambahkan, kebijakan penataan pedagang eks Barito menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Kami jemput bola agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya ini menunjukkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang telah terverifikasi datanya.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Bila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” jelas Ratu.
Ia juga mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di SFK Jakarta melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA
.
“Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi akan kami sampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung. Pemprov DKI memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tambahnya.
Ratu menegaskan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta diharapkan menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi kuliner dan wisata keluarga.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang nyaman dan terintegrasi dengan ruang publik,” ucapnya.
Dinas PPKUKM juga mengingatkan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kosong akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Syarat Pendaftaran Kios SFK Lenteng Agung:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Satu KK hanya berhak atas satu kios.
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Usaha bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Penjaga kios wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
- Melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios sebelumnya (kode contoh: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan nomor rekening Bank DKI terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi SKRD.
(Awaludin)