Nurhadi juga mendorong Kementerian Kesehatan, Kemendagri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial di berbagai daerah agar bersinergi.
“Untuk kasus semacam ini, SOP-nya harus jelas: rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama, sementara administrasi dapat dilengkapi kemudian,” katanya.
Untuk langkah jangka panjang, Komisi IX DPR akan mendorong regulasi khusus yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat adat yang belum memiliki dokumen formal.
“Saya menegaskan, tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” ungkap Nurhadi.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan nasional, agar lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Kami di Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
(Awaludin)