Sebelumnya, dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable (4/11) yang diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro, Brasil, Menteri Raja Antoni menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat.
Menteri Raja Antoni menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029.
Raja Juli Antoni juga menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen, berdasarkan data SOIFO 2024.
“Dengan bangga saya mengumumkan kepada dunia, komitmen kami yang berani untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan,” ujar Raja Antoni dalam pidatonya.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah pengakuan hutan adat ini mendapat sorotan dunia internasional karena dinilai sebagai contoh nyata kepemimpinan Indonesia dalam aksi iklim global dan pengelolaan hutan berkeadilan. Komitmen 1,4 juta hektare hutan adat ini juga menjadi bagian dari transformasi sektor kehutanan menuju pembangunan rendah karbon dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Awaludin)